Bogor – jendela Bogor
Pemkab Bogor bersama sejumlah pengembang properti menghadirkan perumahan subsidi di lima kecamatan.
Ciampea, Tamansari, Cibungbulang, Gunungsindur, dan Citeureup bersama lima pengembang menyediakan perumahan subsidi.
” Ya ini menurut saya program yang sangat bagus, namun juga menurut saya alangkah bagusnya pihak Pemkab Bogor juga dapat menertibkan para pengembang perumahan liar.
Dinas DPKP dan Dinas PUPR dan Dinas Pol PP Kabupaten, menurut saya juga harus dapat melihat persoalan yang ada di depan mata.
” Pengembang perumahan kavling ilegal yang jelas – jelas banyak bertebaran di Kabupaten Bogor ini banyak yang membangun bisnis perumahan kavling yang tidak mengantongi perijinan kok.
Pengambang rumah tumbuh ini menjadi persoalan juga kalau tidak ditertibkan, para pengembang rumah kavling ini terang terangan hadir ditengah – tengah lingkungan warga yang marak bertebaran membangun rumah kavling yang tidak berdasarkan tata ruang peruntukan nya harus juga di perhatikan.
“Ya, pengusaha yang melanggar aturan penataan ruang dapat merusak tata ruang dengan mendirikan bangunan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengabaikan peruntukan lahan yang telah ditetapkan. Pelanggaran ini dapat menimbulkan perubahan fungsi ruang, kerusakan lingkungan, dan berpotensi dikenai sanksi pidana, denda, serta tindakan penertiban dari aparat penegak hukum.
Mereka para pengembang rumah tumbuh, jelas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pengusaha yang tidak membangun sesuai RTRW akan melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembangunan yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Jelas ada sanksinya. “Undang-Undang Penataan Ruang dan Cipta Kerja memberikan dasar hukum untuk menindak pelanggar. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain
Tindakan Penertiban:Upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana, seperti penertiban bangunan.
Denda pidana paling banyak Rp1 miliar bagi pelanggaran yang menyebabkan perubahan fungsi ruangPi ana Penjara:Sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pelanggar yang tidak memanfaatkan ruang sesuai rencana.
Nah aturannya sudah jelas kan. “Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan tata ruang, seperti yang diarahkan oleh Presiden untuk menindak tegas pengusaha yang melanggar ketentuan pertanahan dan tata ruang, serta tidak memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan mana pun.
Itu belum lagi dari kasus kerugian nagera berupa pendapatan negara dari transaksi penjualan rumah tumbuh/kavling yang dijual ke masyarakat sangat besar nilai transaksinya. Pendapatan negara dari setiap transaksi jual beli yang tidak terdeksi pemerintah akan menyebabkan kehilangan pendapatan negara dari sektor perumahan dan perijinan.
“pengusaha rumah tumbuh” yang melakukan pengemplangan pajak merujuk pada pengembang atau pengusaha properti (pembangun rumah) yang tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayarkan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh), sehingga merugikan pendapatan negara.
Modus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh pengusaha properti ini seringkali adalah tidak melaporkan usaha agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau tidak menyetor PPN atas penjualan rumah. Tindakan pengemplangan pajak ini dapat berujung pada tuntutan pidana, denda, dan penyitaan aset, seperti rumah yang disita oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
Menurut saya sudah saat pemkab Bogor menindakan tegas terhadap wajib pajak nakal, termasuk pengusaha properti, akan terus dilaksanakan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan perpajakan nya.
Lalu belum lagi dari resiko dampak kerusakan tata ruang dan lingkungan, ini bisa terjadi dampak yang besar dari sisi resiko lingkungan karena para pelaku usaha rumah tumbuh ini membangun area perumahan tidak melalui kajian dan saran teknisnya, apa lagi soal siteplant, sudah pasti tidak ada.
Ya, beberapa pengusaha bisnis properti atau “rumah tumbuh” dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan melalui aktivitas pembangunan yang masif, terutama jika tidak direncanakan dan dikelola dengan baik. Dampak kerusakan ini mencakup hilangnya ruang terbuka hijau, peningkatan risiko banjir akibat pembangunan tanpa drainase memadai, serta penurunan kualitas udara dan air akibat proses konstruksi dan limbahnya.
Saya sangat berharap pemerintah kabupaten Bogor dapat melihat persoalan – persoalan yang ada namun luput disentuh dari penindakan ketegasan oleh pemerintah kabupaten Bogor. ” Ini menjadi PR untuk para pemangku kebijakan di Pemkab Bogor, untuk lebih bisa melihat persoalan yang ada, pertanyaannya apakah ada keseriusan tidak dari Pemkab Bogor untuk melakukan pengawasan di wilayah yang banyak berdiri rumah tumbuh/kavling ilegal pengemplang pajak,”tegas Hidayat.
Dampak Lingkungan dari Pembangunan “Rumah Tumbuh”
Hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH):Pembangunan yang masif menyebabkan konversi lahan dan berkurangnya RTH, yang penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Peningkatan Risiko Banjir:Pembangunan tanpa perencanaan drainase yang memadai dapat memperburuk risiko banjir, terutama di daerah perkotaan.
Penurunan Kualitas Udara:Konstruksi dan aktivitas terkait pembangunan dapat menghasilkan emisi dan polusi, yang berkontribusi pada penurunan kualitas udara.
Pencemaran Air dan Tanah:Limbah konstruksi dan limbah dari aktivitas perumahan juga dapat mencemari air dan tanah di sekitar area pembangunan.
Peraturan dan Tuntutan Hukum
Kewajiban Pemulihan Lingkungan:Setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan perusakan atau pencemaran lingkungan memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Tanggung Jawab Hukum:Perusahaan atau pengusaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi, termasuk pembayaran ganti rugi atau tindakan pemulihan lainnya.
Penerapan Green Architecture:Arsitek dan pengembang juga memiliki kewajiban moral untuk menerapkan teknologi dan bangunan yang ramah lingkungan (green architecture) untuk mengurangi dampak negatif industri bangunan.
Pengawasan dan Pengendalian yang Ketat:Pemerintah dan dinas lingkungan hidup perlu memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan,” Tutupnya
