Akibat Tidak Ada Mandor Dan Pelaksana Para Pekerja Tidak Mematuhi Aturan Disnaker
Bogor – Jendela Bogor
Berdasarkan hasil investigasi tim monitoring dari lembaga pengamat jasa kontruksi Kota Bogor dilapangan mengenai pekerjaan pemasangan kanstin dijalan Salak Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan APD, itu sudah melanggar aturan kerja dari Disnaker UU.No. 1. Tahun 1970, tentang keselamatan kerja.
Bahkan Kanstin yang dipasang juga tidak seragam warnanya dan itu terlihat jelas nampak dalam poto yang ditayangkan dalam berita ini , sangat disayangkan proyek yang menggunakan uang rakyat terkesan tidak mematuhi prosedur aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Disnaker
Pekerjaan tersebut diakibatkan karena tidak ada mandor dan pelaksana kerja dari proyek termasuk dari pihak Dinas PUPR Kota Bogor, sehingga terkesan petugas pengawasan dari pihak Dinas tidak menjalankan tugas dan fungsinya
Sementara pihak kontraktor dari CV Global Utama Indonesia terkesan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja saat beraktivitas dilokasi proyek tersebut
Sehingga tim monitoring pengamat jasa kontruksi angkat bicara bahwa proyek itu dikerjakan tidak mematuhi aturan kerja yang harus menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) dan tidak ada teguran untuk peringatan terhadap pelaksanya dari CV Global Utama Indonesia
Masih penuturanya bahwa proyek tersebut adalah sumber dananya dari masyarakat melalui anggaran APBD kota Bogor, seharusnya mereka patuhi aturan kerja tersebut demi keselamatan kerja
Kami berharap agar pihak pengawasan dari dinas PUPR Kota Bogor memberikan teguran untuk mematuhi aturan kerja tersebut sesuai dengan UU. No. 1. Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
(TIM Redaksi)
