Bogor – Jendela Bogor
Seorang warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa serta alokasi Bonus Produksi dari PT Star Energy Geothermal Salak ke sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Tembusan juga disampaikan kepada Bupati Bogor, Camat Pamijahan, Kepala Desa Ciasihan, dan Ketua BPD Desa Ciasihan.
Dalam laporannya, pelapor meminta agar dilakukan audit dan pengawasan khusus terhadap penggunaan Dana Desa dan dana Bonus Produksi dari PT Star Energy Geothermal Salak sejak tahun 2019 hingga 2025.
Langkah ini diambil setelah sejumlah permintaan data dan audiensi publik tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pemerintah desa.
“Saya tidak menuduh siapa pun. Saya hanya menuntut transparansi. Dana desa adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu bagaimana uang itu dikelola,” ujar pelapor saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2025).
Audiensi Tanpa Kejelasan
Sebelumnya, pelapor telah menghadiri audiensi resmi di Kantor Desa Ciasihan bersama Kasi Kecamatan Pamijahan, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Dusun 1, Ketua BUMDes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekretaris Desa, serta sejumlah anggota BPD.
Namun, hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan kejelasan mengenai pengelolaan dana desa dan bonus produksi.
Pemerintah desa, menurut pelapor, secara kompak menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat diakses publik dengan alasan adanya regulasi yang membatasi.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, pelapor kemudian mengajukan surat permintaan resmi untuk memperoleh salinan APBDes Tahun 2025 beserta rincian Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal Salak, yang juga ditembuskan kepada pihak kecamatan dan BPD.
Namun hingga kini, belum ada respons tertulis dari pihak desa maupun kecamatan.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi
Pelapor menilai sikap pemerintah desa yang menolak memberikan akses terhadap dokumen anggaran bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui, memantau, dan mengawasi pengelolaan keuangan desa.
“Jika semua dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang ditutupi. Warga hanya ingin memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambah pelapor.
Minta Audit Investigatif
Langkah yang ditempuh warga ini disebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan dana desa. Dalam laporannya, pelapor juga meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal Salak serta penggunaan Dana Desa sejak 2019.
Pelapor berharap, jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
