Jendela Bogor
BOGOR – Jum’at 19/6/2026 – Kebijakan pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bogor menuai pertanyaan. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, terutama karena pemasangan stiker sejauh ini hanya menyasar penerima PKH, sementara penerima bantuan sosial lainnya belum terlihat mendapat perlakuan serupa.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah terdapat aturan yang mewajibkan pemasangan stiker pada rumah penerima PKH, dan mengapa kebijakan tersebut tidak diterapkan kepada seluruh penerima bantuan sosial yang menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan penelusuran berbagai regulasi bantuan sosial, tidak ditemukan ketentuan dalam undang-undang yang secara khusus mewajibkan pemasangan stiker “Keluarga Miskin” pada rumah penerima PKH. Di sejumlah daerah, pemasangan stiker pernah dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan validasi data penerima bantuan, namun kebijakan tersebut umumnya merupakan inisiatif pemerintah daerah, bukan kewajiban yang diatur secara nasional.
Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau tujuannya transparansi, seharusnya masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengapa yang dipasangi stiker hanya penerima PKH. Padahal masih ada penerima BPNT, bantuan sembako, BLT, maupun bantuan sosial lainnya yang juga bersumber dari anggaran negara,” ujar Ade.
Untuk memperoleh penjelasan, Ade Suhendar menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf, melalui pesan WhatsApp. Saat ditanya mengapa pemasangan stiker baru diterapkan kepada penerima PKH, Farid menjawab singkat, “PKH dulu.”
Ade kemudian kembali menanyakan apakah ke depan ada kemungkinan pemasangan stiker juga diberlakukan kepada penerima bantuan sosial lainnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Farid menjawab, “Disisir PKH dulu.”
Menurut Ade, jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar penetapan prioritas pemasangan stiker yang saat ini hanya menyasar penerima PKH.
“Jika memang ini bagian dari proses pendataan dan transparansi, masyarakat tentu ingin mengetahui apakah nantinya seluruh penerima bansos akan diperlakukan sama atau hanya program tertentu saja,” katanya.
Ade menambahkan, kebijakan yang diterapkan secara terbatas berpotensi menimbulkan stigma sosial terhadap kelompok penerima bantuan tertentu apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari pemerintah.
FJP2 mendorong Dinas Sosial Kabupaten Bogor memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum, tujuan, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan pemasangan stiker tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap sesama penerima bantuan sosial.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai apakah pemasangan stiker “Keluarga Miskin” merupakan bagian dari program yang nantinya akan diterapkan kepada seluruh penerima bantuan sosial atau hanya terbatas pada KPM PKH. (RED)
