Jendela Bogor
Bogor,29-Juni-2026
Praktik pungutan liar di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor diketahui masih berjalan terus hingga saat ini, tidak berkurang meski sudah banyak laporan disampaikan.
Situasi makin memprihatinkan karena seolah Kepala Sekolah berposisi kebal hukum — tidak ada langkah perbaikan, penindakan, maupun tanggung jawab yang nyata meski pelanggaran sudah terlihat jelas.
Berbagai jenis pungutan di luar biaya resmi pendidikan terus dibebankan kepada siswa dan orang tua. Tidak ada rincian terang, tidak ada bukti penerimaan resmi, dan penggunaan dana tersebut tidak dapat diperiksa.
Orang tua yang berani bertanya atau menolak justru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi proses belajar anaknya.
Padahal, aturan pemerintah dan kebijakan Kementerian Agama melarang tegas segala bentuk pungutan tidak sah di satuan pendidikan.
Namun di MAN 4 Bogor, aturan tersebut seolah tidak berlaku. Belum ada pernyataan penjelasan maupun tindakan pengawasan tegas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor maupun instansi terkait terhadap kondisi ini.
Kesan “kebal hukum” yang muncul membuat praktik makin berani dan berjalan terbuka.
Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri serta mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan adil.
Masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, menghentikan segala bentuk pungli, dan menerapkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab — termasuk Kepala Sekolah — sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi yang merasa berkuasa di luar aturan. (RED)
