BOGOR — Jendela Bogor
Belanja modal alat kantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor senilai Rp4.242.680.006 menuai sorotan tajam. Anggaran jumbo itu dipertanyakan karena memuat pengadaan barang seperti videotron, CCTV, handy talky, dan rack audio, di tengah masih banyaknya kebutuhan desa yang jauh lebih mendesak dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Sorotan terhadap belanja tersebut bukan semata soal besar nominal, melainkan menyangkut arah kebijakan anggaran. DPMD sebagai perangkat daerah yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberdayaan desa justru dinilai melenceng dari prioritas apabila lebih menitikberatkan anggaran pada pengadaan alat kantor bernilai miliaran rupiah ketimbang penguatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan UMKM desa, pembangunan sarana dasar, hingga pendampingan masyarakat.
Secara substansi, publik patut mempertanyakan apa urgensi pengadaan videotron, CCTV, handy talky, dan rack audio di tubuh DPMD Kabupaten Bogor. Sebab, fungsi utama DPMD bukan sebagai etalase birokrasi atau institusi yang sibuk mempercantik fasilitas internal, melainkan lembaga yang semestinya fokus pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, penguatan ekonomi desa, serta penyelesaian persoalan riil masyarakat di tingkat bawah.
Dalam situasi banyak desa masih bergelut dengan keterbatasan kapasitas aparatur, lemahnya pendampingan program, kebutuhan pemberdayaan UMKM, hingga persoalan pembangunan dasar, belanja alat kantor bernilai lebih dari Rp4,2 miliar ini sulit dibaca sebagai kebijakan yang sensitif terhadap skala prioritas. Publik berhak menilai bahwa anggaran semacam ini lebih dekat pada pola pemborosan birokrasi ketimbang keberpihakan pada desa.
Persoalan menjadi lebih serius apabila pengadaan tersebut tidak disusun atas dasar kajian kebutuhan yang kuat, analisis manfaat yang terukur, serta argumentasi programatik yang rasional. Jika tidak, belanja itu berpotensi menjadi potret buruk tata kelola anggaran: besar secara angka, lemah secara urgensi, dan minim dampak langsung bagi masyarakat desa.
DPMD tidak bisa berlindung di balik dalih “penguatan sarana penunjang kerja” jika pada saat yang sama desa-desa masih membutuhkan dukungan yang lebih konkret. Ukuran keberhasilan DPMD bukan terletak pada seberapa canggih perangkat kantornya, melainkan pada seberapa kuat desa diberdayakan, seberapa efektif aparatur desa didampingi, dan seberapa nyata anggaran daerah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Karena itu, transparansi menjadi hal yang mutlak. DPMD Kabupaten Bogor perlu membuka secara terang kepada publik: apa dasar kebutuhan pengadaan tersebut, siapa yang menyusun kajian, bagaimana perhitungan kewajaran harga dilakukan, apa manfaat langsungnya terhadap desa, serta indikator keberhasilan apa yang hendak dicapai dari belanja miliaran rupiah itu. Tanpa keterbukaan, wajar bila publik melihat pengadaan ini sebagai kebijakan yang problematik dan sarat tanda tanya.
Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas juga patut memberi perhatian serius terhadap pengadaan ini, terutama pada aspek perencanaan, kebutuhan, kewajaran harga, spesifikasi barang, hingga potensi pemborosan anggaran. Sebab, pengawasan tidak boleh menunggu masalah meledak setelah uang rakyat dibelanjakan. Pengawasan harus hadir sejak tahap perencanaan dan penganggaran, ketika potensi penyimpangan masih bisa dicegah.
Kabupaten Bogor tidak membutuhkan anggaran yang habis untuk proyek-proyek yang miskin urgensi. Yang dibutuhkan masyarakat desa adalah kebijakan yang berpihak, anggaran yang tepat sasaran, dan pemerintah daerah yang paham bahwa setiap rupiah dari APBD harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan publik, bukan untuk menebalkan kesan megah di meja birokrasi.
Jika DPMD Kabupaten Bogor tetap menempatkan videotron dan alat kantor lain sebagai prioritas di tengah seabrek kebutuhan desa yang belum selesai, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya programnya, tetapi juga kepekaan moral dan arah keberpihakan anggaran pemerintah daerah. (RED)
