Jendela Bogor – Bogor, 30 Agustus 2026
Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mendesak keras Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor segera turun tangan menyikapi dugaan pembuangan limbah minyak dari Restoran Pagi Sore ke aliran kali atau saluran air.

Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah hanya diam ketika dugaan pencemaran melibatkan usaha tertentu.
Beni Sitepu Ketua KPP Bogor Raya mempertanyakan, mengapa persoalan ini belum ditangani secara terbuka dan tegas? Apakah DLH Kota Bogor benar-benar melakukan pengawasan, atau justru terkesan membiarkan?
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh diselesaikan hanya dengan pernyataan atau klarifikasi di atas kertas.
«“Kami tidak meminta DLH menghakimi Restoran Pagi Sore. Kami meminta DLH membuktikan dengan pemeriksaan! Turun ke lapangan, ambil sampel, uji laboratorium, dan buka hasilnya kepada masyarakat. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau terbukti melanggar, jangan lindungi siapa pun—beri sanksi tegas!”»
Menurut KPP Bogor Raya, air kali bukan tempat pembuangan limbah usaha. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha tidak mencemari lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.
Karena itu, KPP Bogor Raya meminta DLH Kota Bogor tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas.
KPP BOGOR RAYA DESAK:
🔥 PERIKSA RESTORAN PAGI SORE!
🔥 CEK SELURUH SALURAN PEMBUANGANNYA!
🔥 AMBIL DAN UJI SAMPEL LIMBAH!
🔥 BUKA HASIL UJI LABORATORIUM KE PUBLIK!
🔥 JIKA TERBUKTI, BERIKAN SANKSI TEGAS!
🔥 JANGAN ADA PEMBIARAN!
🔥 JANGAN ADA TEBANG PILIH!
KPP Bogor Raya juga meminta Inspektorat dan instansi terkait ikut memastikan proses pengawasan berjalan objektif apabila terdapat dugaan konflik kepentingan atau kelalaian dalam penanganan perkara tersebut.
Beni Sitepu menambahkan:
«“Kami akan mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa ada usaha yang kebal terhadap aturan lingkungan. Hukum lingkungan harus berlaku untuk semua—besar atau kecil, terkenal atau tidak terkenal.”»
KPP Bogor Raya menegaskan bahwa dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji laboratorium. Namun, justru karena itu, DLH Kota Bogor harus segera bertindak dan menunjukkan kepada publik bahwa pengawasan lingkungan dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.
KPP BOGOR RAYA
LINGKUNGAN BERSIH BUKAN SEKADAR SLOGAN.
KALAU ADA PELANGGARAN, TINDAK!
KALAU TIDAK TERBUKTI, BUKTIKAN!
Penulis : RED. Editor : MP
