Bogor— Jendela Bogor
Pelaksanaan pekerjaan perbaikan drainase di lingkungan RT 02/RW 05, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, menuai sorotan serius setelah ditemukan pelanggaran ketentuan keselamatan kerja di lokasi proyek, pada Sabtu 5 Agustus 2026.
( para pekerja yang ditugaskan oleh PT Saiban Indo Creative diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja)
Berdasarkan hasil investigasi awak media saat aktifitas kerja, mereka para pekerja yang ditugaskan oleh PT Saiban Indo Creative diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, padahal hal tersebut diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor diduga menjadi penyebab utama , sehingga terabaikan aturan daei Disnaker, mengenai standar keselamatan kerja di lapangan.
Ketika awak media melaporkan temuan ini kepada Kepala Bidang (Kabid) terkait di lingkungan Disperumkim Kota Bogor, pihak pemilik perusahaan PT Saiban Indo Creative justru menunjukkan sikap tidak menerima dan kemarahan. Padahal, sebelum melaporkan, awak media telah berupaya menelusuri informasi dengan menghubungi beberapa kontraktor lain untuk memastikan kepemilikan proyek, tersebut siapa pemiliknya
Pelanggaran ketentuan keselamatan kerja di lokasi proyek perbaikan drainase, di mana para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, terjadi sikap penolakan dan kemarahan dari pihak pemilik PT Saiban Indo Creative ketika pelanggaran tersebut dilaporkan oleh awak media kepada Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor. Lemahnya fungsi pengawasan dinas terkait juga menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Lokasi proyek berada di RT 02 / RW 05, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaporan dilakukan di lingkungan kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor.
Pengamatan dan peninjauan langsung ke lokasi proyek dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Pelaporan kepada pihak Dinas Perumkim Kota Bogor dilakukan segera setelah awak media menemukan fakta pelanggaran dan gagal mendapatkan informasi jelas mengenai identitas pelaksana proyek dari pihak kontraktor lain.
1. Mengapa terjadi pelanggaran APD? — Karena pihak pengawasan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Petugas pengawas wilayah Kecamatan Bogor Tengah diketahui mengabaikan kewajiban melakukan pemantauan dan pemeriksaan di lokasi proyek, sehingga pelanggaran bisa terjadi tanpa terdeteksi.
2. Mengapa PT Saiban Indo Creative marah? — Karena pelaksanaan pekerjaan mereka yang melanggar aturan dilaporkan kepada Kabid Disperumkim Kota Bogor. Pihak perusahaan merasa tidak terima atas dilaporkannya ketidakberesan pekerjaan mereka kepada pihak berwenang.
3. Mengapa awak media melaporkan? — Karena awak media memiliki tanggung jawab untuk mengungkap fakta pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2013. Selain itu, awak media telah berupaya mencari informasi ke beberapa kontraktor namun tidak ada yang mengetahui identitas pelaksana proyek, sehingga langkah yang tepat adalah menyampaikan informasi tersebut kepada dinas yang membidangi.
4. Mengapa APD sangat penting? — Penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur undang-undang untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja selama bekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki sanksi tegas: pencabutan izin usaha atau denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Proses terjadinya pelanggaran: Pekerjaan perbaikan drainase dilaksanakan oleh PT Saiban Indo Creative tanpa pengawasan memadai dari Disperumkim Kota Bogor. Para pekerja di lokasi bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri sama sekali, padahal hal tersebut merupakan pelanggaran terbuka terhadap UU Ketenagakerjaan.
Penulis. : Hamid/RED Editor : MP
