Bogor – Jendela Bogor
Menyikapi pelaksanaan proyek saluran yang berlangsung depan kantor kelurahan Babakan pasar kecamatan Bogor Tengah kota Bogor terkesan menutup diri yang indikasi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) No. 14.Tahun 2008.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan perbuatan yang melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F UUD 1945, seperti membuat informasi publik yang tidak benar.
Atau secara sengaja menghalangi akses informasi. dikenakan pidana ganti rugi bisa dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran mengacu pada UU KIP Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi.
Sementara pihak kelurahan mengatakan tidak tau soal proyek tersebut,karena itu urusan pa lurah, dan kalaupun kami tau itu bukan kewenangan kami ungkap seklur Babakan Pasar , bahkan awak media sudah dua hari mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan informasi namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada penjelasan dari pihak kelurahan Babakan Pasar
Untuk mengetahui lebih lanjut awak media menghubungi sekcam Bogor Tengah, namun tidak ada tanggapan dan ini terbukti bisa dipertanggung jawabkan hasil komunikasi yang tidak membutuhkan hasil
Termasuk camat Bogor Tengah,saat dihubungi tidak ada respon, semoga hal ini bisa ditindak lanjuti oleh camat Bogor Tengah agar pengelolaan proyek APBD kota Bogor melalui program sarpras dapat berjalan sesuai aturan.
( TIM Redaksi )
