Bogor – Jendela Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjaga perdamaian umum dan ketententeraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Menyikapi hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) yang menetapkan awal Ramadhan musim gugur pada 19 Februari 2026, Dedie Rachim menjelaskan bahwa Pemkot Bogor telah mengedarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar pengaturan berbagai aspek selama Ramadhan, mulai dari izin umum, pengaturan jam kerja aparatur, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.

“Ada beberapa hal terkait penyelesaian umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa,” ucap Dedie Rachim saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadhan 1447 H yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).

Terkait pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor, Dedie Rachim menjelaskan bahwa pada hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Selain itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan pelaksanaan tarawih keliling (tarling) yang pada tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga tim.
“Tahun ini tarling kita menjadi bagi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing,” jelasnya.
Dedie Rachim menyampaikan, Ramadhan tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) yang direncanakan berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2026. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah taktis, termasuk rekayasa lalu lintas dan pengamanan kegiatan.
“Pelaksanaan Cap Go Meh akan menutup jalan dari sore hingga malam, karena ada festival kuliner yang berhubungan dengan Ramadhan dan juga arak-arakan budaya. Ini tentu harus kita persiapkan dengan baik,” katanya.
Dedie Rachim juga memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok selama Ramadhan. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap sembako, seperti beras dan minyak goreng, harus terpenuhi tanpa terjadi peningkatan harga yang signifikan.
“Kami akan melakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kami memastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi peningkatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik, seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume pedagang. Hal tersebut perlu diantisipasi agar tetap teratur dan tidak mengganggu kelancaran umum.
Dedie Rachim juga menunjukkan peningkatan pergerakan masyarakat dari wilayah sekitar Kota Bogor, seperti Ciomas, Dramaga, Ciawi, Parung, dan sekitarnya, yang diperkirakan akan masuk ke Kota Bogor selama Ramadhan. Titik-titik pertemuan masyarakat seperti BTM, Botani Square, dan Jambu Dua menjadi perhatian khusus dalam pengamanan.
“Peningkatan volume masyarakat ini harus kita perhatikan dan kita antisipasi. Apalagi ada penjual takjil yang mungkin akan berjualan di badan jalan, itu juga harus dikoordinasikan agar tidak mengganggu lalu lintas,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Dedie Rachim juga menyetujui mempublikasikan SK Wali Kota terkait tempat-tempat usaha yang dilarang atau wajib ditutup selama Ramadhan, di antaranya klub malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan. Selain itu, ditegaskan juga larangan petasan, sahur on the road (SOTR), serta kewajiban penyelenggaraan bazar Ramadhan secara tertib.
Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri tingkat Kota Bogor 1447 H direncanakan akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor.
“Kita persiapkan semuanya sampai H+7 pascalebaran. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadhan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan keputusan terkait urusan dan penutupan operasional sejumlah kegiatan usaha selama Ramadhan.
“Tadi sudah dirapatkan dan diputuskan ada beberapa kegiatan yang tidak boleh beroperasi selama puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya. Saya juga telah melaporkan kepada Kominfo untuk menginformasikan hal ini kepada masyarakat,” ujar Denny Mulyadi.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap kebijakan yang dituangkan dalam SK Wali Kota dapat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif.
“Semoga dengan terbitnya SK Wali Kota ini, kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Bogor secara umum dapat terlaksana dengan baik. Tentu ini membutuhkan dukungan semua pihak agar tujuan dan maksudnya dapat tercapai,” tutupnya. (RED/MP)
