Cibinong – Jendela Bogor
Pembangunan ruko yang direncanakan menjadi gerai ritel modern di wilayah Cirimekar RT 03/03, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang disebut-sebut akan digunakan untuk usaha minimarket seperti Indomaret dan sejenisnya itu diduga belum mengantongi izin resmi.

Warga setempat bersama pelaku usaha kecil menyampaikan keberatan atas pembangunan yang tetap berjalan meski belum terlihat adanya dokumen legalitas di lokasi. Di sisi lain, sikap aparat kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perizinan dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Pembangunan Diduga Tanpa Izin
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan ruko tersebut telah memasuki tahap lanjutan. Namun, hingga kini belum ditemukan papan informasi proyek ataupun bukti kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan berlangsung setiap hari tanpa transparansi izin.
“Biasanya ada papan izin yang dipasang. Tapi di sini tidak terlihat, sementara pekerjaan terus berjalan,” ujarnya.
Pedagang Kecil Merasa Terancam
Rencana hadirnya ritel modern di kawasan tersebut memicu keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka khawatir keberadaan minimarket akan berdampak pada penurunan omzet usaha tradisional.
“Semenjak ada kabar minimarket akan buka, kami khawatir pelanggan beralih. Pengalaman di tempat lain, warung kecil sulit bertahan,” ungkap salah satu pemilik warung.
Fenomena ini kerap terjadi di berbagai daerah, di mana ekspansi ritel modern berpotensi menekan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aparat Dinilai Kurang Responsif
Kekecewaan warga semakin meningkat lantaran belum adanya tindakan nyata dari pihak berwenang. Hingga saat ini, belum terlihat adanya teguran resmi, penghentian sementara pembangunan, maupun pemeriksaan terhadap legalitas proyek.
“Seharusnya ada pengawasan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain,” kata warga lainnya.
Potensi Kerugian Daerah
Selain berdampak pada pelaku usaha kecil, pembangunan tanpa izin juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Tanpa legalitas resmi, pemerintah daerah berisiko kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi perizinan.
Hal ini dinilai memperparah persoalan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi perhatian di Kabupaten Bogor.
Warga Minta Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait untuk segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Jika terbukti melanggar, warga meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan, mulai dari penghentian pembangunan, sanksi administratif, hingga pembongkaran bangunan bila diperlukan. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja aparat pengawas juga dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.
(Red/Syam)
