Jendela Bogor
BOGOR – Selasa 26/6/2026 – Pengadaan videotron dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Ketua FJP2 Bogor Raya (Forum Jurnalis Peduli Publik), Ade Suhendar.
Menurut Ade Suhendar, penggunaan anggaran pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terlebih jika nilai anggarannya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Kecamatan Tamansari mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.086.384.750 untuk paket Belanja Modal Alat Kantor Lainnya dengan uraian pekerjaan berupa pengadaan videotron. Paket tersebut direncanakan menggunakan metode e-Purchasing.
Hingga Sabtu (13/6/2026), Camat Tamansari, Yudi Hartono, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan awak media terkait urgensi, manfaat, maupun spesifikasi pengadaan videotron tersebut.
“Sebagai pejabat publik, Camat memiliki kewajiban untuk menjelaskan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Apalagi nilai pengadaan videotron ini mencapai lebih dari Rp1 miliar sehingga wajar apabila publik mempertanyakan dasar perencanaan, urgensi, serta manfaat yang akan dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ade Suhendar.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara, serta tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
Ade Suhendar menyampaikan setidaknya terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pihak Kecamatan Tamansari kepada masyarakat, di antaranya:
• Apa dasar pertimbangan Kecamatan Tamansari mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk pengadaan videotron?
• Seberapa mendesak kebutuhan videotron dibandingkan kebutuhan pelayanan publik lainnya di Kecamatan Tamansari?
• Apa urgensi pengadaan videotron senilai Rp1,08 miliar tersebut dan bagaimana manfaat langsungnya terhadap pelayanan masyarakat?
“Pertanyaan-pertanyaan ini sangat wajar karena sumber anggaran berasal dari uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui alasan, tujuan, dan manfaat dari setiap program maupun pengadaan yang menggunakan anggaran daerah,” katanya.
Menurut Ade Suhendar, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, ia berharap Camat Tamansari dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap Pak Camat dapat segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan adanya penjelasan yang terbuka, masyarakat dapat memahami apakah pengadaan tersebut memang menjadi prioritas dan memberikan manfaat yang signifikan,” tegasnya.
FJP2 Bogor Raya (Forum Jurnalis Peduli Publik) juga mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar responsif terhadap permintaan konfirmasi media sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik dan penguatan akuntabilitas pemerintahan.
Sampai berita ini diturunkan, Camat Tamansari, Yudi Hartono, belum memberikan jawaban atau tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan wartawan terkait pengadaan videotron tersebut. (RED)
