Cicurug – Jendela Bogor
Proses mediasi internal antara orang tua karyawan RS Bhakti Medicare Cicurug dengan pihak managemen RS yang sedianya mencari solusi damai justru berujung buntu,alih alih dialog dua arah orang tua karyawan (Eva)yang hadir dalam mediasi malah dihadapkan dengan kuasa hukum atau pengacara dari pihak RS bhakti medicare.
Mediasi yang digelar pada tanggal 23 juni 2026 jam 13.30 sesuai undangan digedung B Lt 2 namun ternyata mediasinya digedung C, ini awalnya diharapkan menjadi jembatan penyelesaian terkait hak karyawan mulai dari status kerja tidak jelas sudah 8 tahun mengabdi, gaji dibawah UMK, karyawan yang berhenti tidak mendapatkan pesangon dan masih banyak lagi keluhan lainya.
yang saya harapkan mediasi dengan direktur atau owner karena yang mengundang saya direktur namun saat pihak management masuk keruangan ternyata didampingi empat orang lawyer,saya bengong dan merasa terintimidasi seolah saya terdakwa, kenapa pihak management menghadirkan empat orang lawyer sementara mereka bukan pemangku kebijakan, padahal saya hadir seorang diri tanpa pengawalan siapapun_ Ucap Eva.
Praktik menghadirkan kuasa hukum saat mediasi internal dinilai mencederai semangat musyawarah harusnya mediasi dilakukan secara kekeluargaan antara saya sebagai orang tua karyawan dengan pimpinan RS sesuai permenaker No 17 Tahun 2018.
Lucunya alhasil mediasi tersebut kuasa hukum RS Medicare menyampaikan hak untuk putranya akan kami sampaikan menjadi karyawan tetap karena kami juga tidak tahu bahwa putranya sudah bekerja 8 tahun juga perihal karyawan yang sudah bekerja diatas satu tahun mengundurkan diri akan kami sampaikan agar mendapatkan pesangon dan kamj minta tolong untuk tackdown berita perihal air yang sudah tayang kemarin.paparnya.
Mediasi yang sudah terjadi kemarin tidam membuahkan hasil apapun penuturan yang disampaikan tim kuasa hukum semua ditolak oleh orang tua karyawan mengingat tawaran tersebut terjadi setelah ada gebrakan kepada pihak management,
Hingga berita ini diturunkan pihak RS Bhakti Medicare belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya mediasi tersebut. (RED/MP)
