Bogor — Jendela Bogor
Pembangunan jalan lingkar Klapanunggal di Kampung Tegal RT 021 RW 006, Desa Kembang kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang dibiayai melalui program SAMISADE tahun anggaran 2021 senilai Rp 1 miliar, kini kondisinya rusak

Kerusakan yang terjadi diduga kuat disebabkan oleh lalu-lalang kendaraan truk besar pengangkut batu kapur yang melintas tanpa kendali, namun hingga saat ini belum ada langkah penanganan maupun pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kembangkuning maupun Pemerintah Kecamatan Klapanunggal.
Berdasarkan data prasasti proyek yang terpasang, pembangunan jalan ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp 1.000.000.000 berupa betonisasi dengan spesifikasi ukuran 186 meter panjang, lebar 4 meter, tebal 0,27 meter, serta pengerasan seluas 190 meter x 8 meter x 0,15 meter, dan TPT 190 meter x 2 meter. Proyek ini ditandatangani pada 23 Desember 2021 dan dikerjakan secara swakelola dan Padat Karya Tunai (PKT) oleh masyarakat setempat.
Masyarakat setempat menyatakan bahwa sejak selesai dibangun, jalan ini sempat berfungsi baik dan memperlancar akses warga. Namun kondisinya mulai menurun drastis sejak tahun 2023, seiring dengan semakin seringnya truk-truk besar bermuatan batu kapur melintas setiap hari. Beban muatan yang jauh melebihi kapasitas desain jalan beton tersebut menyebabkan permukaan jalan retak, berlubang, hingga pecah menjadi beberapa bagian.
“Dulu kami sangat bersyukur jalan ini dibangun, akses ke sawah dan ke jalan raya jadi lebih mudah. Tapi sejak truk-truk besar itu lewat terus, tiap bulan kondisinya makin rusak. Lubang-lubang besar muncul, tepian jalan hancur, memperparah kerusakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, meski kerusakan sudah terlihat jelas dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi, penjelasan, maupun langkah perbaikan dari Pemerintah Desa Kembangkuning maupun jajaran Kecamatan Klapanunggal. Masyarakat mempertanyakan ke mana peran pengawasan dan tanggung jawab pemeliharaan aset daerah tersebut.
Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban merawat dan menjaga kondisi jalan bukanlah hal yang boleh diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan, secara tegas mengatur bahwa setiap jalan yang telah dibangun wajib mendapatkan pemeliharaan secara terus-menerus agar tetap berfungsi dengan baik, aman, dan awet.
Pasal 74 UU tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib melaksanakan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta penanganan kerusakan segera jika terjadi gangguan pada struktur jalan. Untuk jalan di lingkungan desa, tanggung jawab utama berada di tangan Pemerintah Desa selaku pengelola aset, dengan pendampingan dan pengawasan dari Pemerintah Kecamatan serta Kabupaten.
Pemeliharaan rutin mencakup pembersihan saluran air, perbaikan kerusakan ringan, pengawasan terhadap jenis kendaraan yang boleh melintas, hingga pemasangan batas muatan maksimum. Jika aturan ini dijalankan sejak awal, kerusakan parah seperti yang terjadi saat ini seharusnya dapat dicegah atau setidaknya diperlambat.
“Anggaran Rp 1miliar bukanlah uang sedikit. Jika dibangun tapi tidak dirawat, sama saja membuang uang negara dan uang rakyat percuma. Ini melanggar amanah undang-undang dan mengkhianati harapan masyarakat,” tegas pengamat tata kelola pembangunan.
Selain kelalaian dalam pemeliharaan, faktor utama yang mempercepat kerusakan adalah tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas. Jalan ini dirancang untuk kebutuhan akses desa dan kendaraan ringan, bukan untuk dilewati truk bermuatan puluhan ton batu kapur. Tanpa ada pembatasan muatan, larangan jam operasional, maupun pengawasan pos jaga, jalan beton tersebut menjadi sasaran beban berlebih yang menghancurkan strukturnya secara perlahan namun pasti.
Redaksi media ini menyampaikan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan dan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Kembangkuning, Pemerintah Kecamatan Klapanunggal, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi terkait isi berita ini.
Tanggapan dapat disampaikan melalui jalur resmi yang tertera di media ini, guna melengkapi informasi dan memberikan keadilan dalam pemberitaan. Masyarakat pun berharap, masalah ini tidak hanya berhenti pada berita, tetapi segera ditindaklanjuti agar jalan yang sudah menjadi aset berharga itu dapat kembali berfungsi dengan baik dan tidak menjadi bukti kelalaian pengelolaan keuangan negara. (Syam)
