Jendela Bogor
BOGOR, – 5 Juli 2026.
Sejumlah awak media menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 4 tahun berinisial Bilqis di Kampung Benteng RT 04/01, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Hingga hampir sepekan setelah laporan disampaikan, keluarga korban menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penanganan perkara.
Ibu korban, Irma, mengaku sangat khawatir karena terduga pelaku yang disebut berinisial AS masih berada di lingkungan sekitar.
Keluarga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa aman kepada korban, keluarga, dan masyarakat.
Berdasarkan penuturan keluarga, korban diduga mengalami tindakan asusila di sebuah garasi mobil. Keluarga juga menyebut sempat ada warga yang mendengar tangisan korban, namun tidak dapat segera memberikan pertolongan.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan keluarga dan masih menjadi materi penyelidikan oleh penyidik.
Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah awak media menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pernyataan Sikap Bersama Awak MediaMendesak aparat kepolisian untuk mempercepat penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila telah terpenuhi dasar hukum.
Meminta perlindungan maksimal bagi korban, keluarga, dan para saksi selama proses hukum berlangsung.Mendorong transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara agar masyarakat memperoleh kepastian tanpa mengganggu proses penyidikan.
Meminta agar perkara diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan serta mencegah terulangnya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap perlindungan hak-hak anak. Seluruh pihak juga diimbau menghormati asas praduga tak bersalah, sementara proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. (RED)
