Bogor – Jendela Bogor
PT Prima Mustika Candra (PMC) mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum dan riwayat penguasaan lahan di Desa Sukajaya, guna merespons dinamika sosial dan sengketa pertanahan yang berkembang di masyarakat.

Pihak yang memberikan pernyataan adalah manajemen PT Prima Mustika Candra (PMC); pernyataan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, warga penggarap lahan, serta instansi terkait termasuk Kementerian ATR/BPN danPemerintah Kabupaten Bogor.
Wilayah yang menjadi sorotan adalah Kampung Maduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Klarifikasi resmi disampaikan pada awal Agustus 2026; riwayat penguasaan lahan perusahaan dimulai sekitar tahun 1997, dengan upaya penyelesaian kompensasi dilakukan pada tahun 2002, 2013, hingga 2026.
Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat, menjawab asumsi yang berkembang terkait masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta menyelesaikan sengketa secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Perusahaan menegaskan penguasaan lahan didukung dokumen sah yang diperoleh melalui jalur hukum sejak tahun 1997, dan telah melakukan pembayaran kompensasi kepada penggarap berkali-kali namun belum tuntas sepenuhnya akibat perpindahan penggarapan antarwarga.
PT PMC meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri tanpa verifikasi data resmi, dan menyerahkan penilaian status lahan sepenuhnya kepada Kementerian ATR/BPN serta instansi berwenang.
Perusahaan mengajukan permohonan verifikasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas dokumen hak, batas lahan, riwayat penguasaan, bukti kompensasi, serta klaim hak dari pihak lain.
Pihak perusahaan mengimbau masyarakat tetap tenang, menghindari provokasi, dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang tertib, damai, dan transparan, serta siap membuka seluruh dokumen kepada pihak berwenang.
Sumber: Rilis pers resmi PT Prima Mustika Candra (PMC) terkait sengketa lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Penulis : RED. Editor : MP
