Kota Bogor — Jendela Bogor
Awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di RT 05/RW 09, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Hasil peninjauan menemukan pelanggaran serius aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): para pekerja yang ditugaskan oleh CV Japhe Methe Sadaya bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Proyek ini bersumber dari APBD Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, sehingga pengawasan ketat sangat diharapkan masyarakat. Tidak hanya soal kelalaian APD, kesesuaian mutu dan kualitas pekerjaan dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga turut dipertanyakan.

Awak media menemukan pelanggaran aturan K3 di mana para pekerja proyek pembangunan TPT tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, kesesuaian mutu dan kualitas pekerjaan dengan RAB dipertanyakan. Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah ini dinilai patut diawasi secara ketat, terutama dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan pengawasan lapangan.
1. Mengapa dipantau? — Karena proyek ini menggunakan anggaran rakyat (APBD Kota Bogor), setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan, termasuk kepatuhan terhadap aturan hukum dan keselamatan kerja.
2. Mengapa tanpa APD? — Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan aturan K3 dari pihak kontraktor maupun pengawas dinas. Penggunaan APD adalah kewajiban hukum untuk melindungi keselamatan pekerja.
3. Mengapa kualitas dipertanyakan? — Pengawasan berfungsi memastikan hasil sesuai spesifikasi kontrak. Jika pengawasan lemah, risiko pekerjaan tidak sesuai RAB sangat besar.
4. Mengapa masyarakat berhak mengawasi? — Jika pengawas resmi tidak tampak atau tidak ada papan informasi proyek, masyarakat berhak ikut memantau transparansi penggunaan anggaran negara.
Pemantauan: Awak media turun langsung ke lokasi dan menemukan fakta pekerja bekerja tanpa APD.
Pelaksanaan: CV Japhe Methe Sadaya mengerjakan proyek yang didanai APBD Kota Bogor melalui Disperumkim Kota Bogor.
Pengawasan: Setiap proyek pemerintah wajib memiliki Konsultan Pengawas atau petugas pengawas internal. Namun pengawasan dinilai tidak berjalan optimal sehingga pelanggaran K3 terjadi.
Sanksi yang Berlaku:
-Bagi Kontraktor/Perusahaan:
– Sanksi Administratif: Teguran tertulis, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional proyek
– Penghentian Proyek: Instansi berhak menghentikan sementara proyek jika kontraktor abai menegakkan aturan K3
– Sanksi Pidana: Jika menyebabkan kecelakaan fatal, luka berat, atau kematian — dapat dijerat Pasal 359 & 360 KUHP dengan ancaman penjara
Bagi Pekerja:
– Teguran lisan atau Surat Peringatan (SP)
– Pemotongan upah atau denda internal
– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika berulang kali melanggar
Penegasan: Pekerjaan proyek pemerintah tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Pengawasan yang konsisten menjaga mutu, mencegah kecurangan, dan melindungi keselamatan pekerja. Masyarakat diharapkan aktif ikut mengawasi dan melaporkan ketidakberesan proyek di lingkungannya.
Penulis : Mahpudin Petet. Editor : MP
