Kota Bogor — Jendela Bogor
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas UPTD Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane Kota Bogor melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, mengenai Proyek yang masuk dalam kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya Indonesia (BCBI).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Citra Karya Mandiri dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,69 miliar. guna memaksimalkan kualitas dan mutu hasil kerja, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh UPTD Sumber Daya Air Ciliwung dan Cisadane. yang berlokasi di jalan Paledang Kecamatan Bogor Tengah kota Bogor.
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan yang termasuk dalam kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya Indonesia (BCBI). merupakan bentuk pelestarian alam yang menjadi cagar budaya Indonesia, sehingga proses pembangunan tersebut disesuaikan dengan bentuk bangunan lama, yang menjadi cagar budaya Indonesia.
Proyek ini bertujuan memulihkan dan memperbaiki fungsi jaringan irigasi agar dapat beroperasi secara optimal. sekaligus untuk mengatasi banjir dan longsor dikawasan proyek tersebut.
Nilai kontrak: Rp1.069.436.716 (Satu Miliar Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah). ini merupakan bentuk perwujudan dari kebijakan pemerintah propinsi Jawa Barat, untuk mengantisipasi terjadinya banjir dan longsor.
Sementara menurut. Diki, selaku pelaksana proyek rehabilitasi jaringan irigasi dari CV Cipta kerja Mandiri, mengatakan, kami dari tim pelaksana proyek , selalu mengutamakan kualitas hasil kerja, dan keselamatan tenaga kerja, yang dilindungi oleh UU Tenaga Kerja. . ungkap Diki.
Masih penuturan Diki, kami dari tim pelaksana kerja proyek, selalu melakukan koordinasi dan evaluasi hasil kerja, dengan tujuan, untuk mencapai target batas waktu pekerjaan yang sudah ditetapkan, berdasar perjanjian kontrak kerja, sesuai SPK.
Bahkan. salah satu mandor dari CV Citra Karya Mandiri, yang mengaku bernama Entis, mengatakan, dirinya selaku mandor, tentunya harus bertanggung jawab, sesuai dengan tugas dan fungsi saya sebagai mandor, kata Entis
Masih penuturan Entis, selaku mandor selalu mengingatkan kepada para pekerja, agar mematuhi aturan kerja, berdasarkan UU dari Dinas ketenaga Kerjaan, dan diwajibkan menggunakan K.3. untuk keselamatan para pekerja. ungkap Entis.
Penulis : Mahpudin Petet. Editor : MP
