KOTA BOGOR — Jendela Bogor
Pengadilan Negeri Bogor mengeluarkan putusan sela dalam perkara Perkara Nomor: 202/Pdt.G/PN Bgr, dengan mendiskualifikasi pihak yang mengajukan diri sebagai pemohon intervensi dalam sengketa antara pengusaha restoran Kawitan Budi Santoso (KBS) melawan Anggota DPRD Kota Bogor, Pepen Firdaus, S.Sos. Putusan dibacakan pada sidang yang berlangsung Rabu, 21 Oktober 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Imam Rusmana, SH, Penggugat menyambut baik dan menyatakan kepuasannya atas ketegasan Majelis Hakim. Imam menjelaskan bahwa pihak yang diwakili oleh kuasa Sdri. Evy Shinta dinilai tidak memiliki kepentingan hukum (Legal Standing) untuk masuk ke dalam perkara ini. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pemohon intervensi tidak melampirkan bukti keterkaitan langsung dengan sengketa, serta telah mengajukan gugatan tersendiri dengan nomor 223/Pdt.G/PN Bgr, sehingga dianggap memiliki kepentingan terpisah.
“Keputusan Majelis Hakim sudah tepat. Fakta menunjukkan pihak tersebut tidak memiliki kepentingan hukum sebagai pihak intervensi,” tegas Imam Rusmana, SH.
Sengketa ini bermula dari pemutusan kerjasama secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, Pepen Firdaus, S.Sos., selaku mitra bisnis pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor, padahal masa kerjasama masih berlaku hingga akhir tahun 2029. Penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp2.180.000.000 yang dinilai sangat realistis dan dapat dibuktikan di persidangan.
Majelis Hakim menetapkan pihak pemohon intervensi tidak diperbolehkan lagi mengikuti persidangan perkara nomor 202/Pdt.G/PN Bgr. Agenda selanjutnya adalah sidang mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Terkait persoalan ini, Imam Rusmana, SH juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di jalur perdata saja. Langkah hukum pidana sedang dipersiapkan terkait dugaan mark-up biaya bahan pokok dan selisih harga di empat dapur SPPG, yaitu AMENA-01, Batutulis-01, Sukamaju-04, dan Ranggamekar-02. Pihak Penggugat akan meminta audit melalui lembaga pengawasan keuangan negara dan menyalurkan tembusan pengaduan kepada Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) agar dilakukan tindakan tegas terhadap oknum terkait.
Penulis. : Elis. Editor. : MP
