BOGOR — Jendela Bogor
Kondisi Lapangan Terbuka Luar di kompleks GOR Pajajaran, Kota Bogor, menjadi sorotan Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya. Fasilitas olahraga yang masuk program rehabilitasi Tahun Anggaran 2025 dengan pagu lebih dari Rp2,11 miliar tersebut kini dilaporkan mengalami kerusakan parah. Dugaan kerusakan setelah penggunaan lapangan untuk konser musik memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan aset daerah, pengawasan penggunaan fasilitas, dan pertanggungjawaban biaya pemulihan.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengecam kondisi tersebut dan mendesak Pemerintah Kota Bogor, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Anggaran rehabilitasinya lebih dari Rp2,11 miliar. Kalau sekarang lapangannya diduga rusak setelah digunakan untuk konser musik, pemerintah jangan diam! Siapa yang memberikan izin penggunaan? Bagaimana pengawasan terhadap kondisi lapangan? Siapa yang bertanggung jawab jika kerusakan terbukti terjadi akibat kegiatan tersebut? Semua harus dijelaskan secara terbuka!” tegas Beni Sitepu.
UANG RAKYAT UNTUK REHABILITASI, BUKAN UNTUK MENANGGUNG KERUSAKAN BERULANG!
Berdasarkan data tender yang disampaikan kepada KPP Bogor Raya, paket Belanja Rehabilitasi Lapangan Terbuka Luar (Tahap 1) dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bogor melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Paket dengan kode tender 10069788000 memiliki pagu sebesar Rp2.111.703.584 dan HPS sebesar Rp2.111.639.870. Berdasarkan informasi yang diberikan, CV Sigma Sagala tercatat sebagai pemenang tender.
Besarnya anggaran tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa hasil rehabilitasi terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Terlebih, dalam dokumen perencanaan, rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas olahraga dan mendukung penyelenggaraan PORPROV XVII Jawa Barat 2026.
Beni menegaskan bahwa apabila kerusakan memang berkaitan dengan penggunaan lapangan untuk konser musik, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan perbaikan seadanya tanpa menelusuri penyebab dan tanggung jawabnya.
“Jangan sampai fasilitas direhabilitasi menggunakan uang rakyat, kemudian digunakan untuk kegiatan tertentu, lalu rusak dan masyarakat kembali menanggung biaya perbaikannya. Ini harus ditelusuri! Kalau penyelenggara kegiatan terbukti menyebabkan kerusakan dan memiliki kewajiban pemulihan, tagih tanggung jawabnya. Kalau ada persoalan kualitas konstruksi atau pengawasan, evaluasi juga pihak yang terkait. Jangan ada yang saling lempar tanggung jawab!” ujarnya.
DISPORA HARUS MENJELASKAN PENGGUNAAN ASET DAERAH!
KPP Bogor Raya meminta Dispora Kota Bogor menjelaskan mekanisme pemberian izin penggunaan lapangan untuk konser musik, persyaratan teknis yang diberlakukan, serta langkah perlindungan terhadap permukaan lapangan selama kegiatan berlangsung.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat penggunaan panggung, kendaraan berat, peralatan produksi, atau aktivitas lain yang berpotensi merusak permukaan lapangan. Dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah kegiatan perlu diperiksa untuk menyusun kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Beni, fasilitas olahraga milik daerah harus dikelola dengan mempertimbangkan fungsi utama, daya tahan konstruksi, keselamatan pengguna, serta biaya pemeliharaannya.
“Jangan hanya melihat lapangan sebagai tempat yang bisa digunakan untuk berbagai acara. Pemerintah juga wajib memastikan setiap kegiatan tidak mengorbankan kualitas aset daerah. Jika lapangan tidak dirancang untuk menahan beban tertentu, harus ada pembatasan dan perlindungan yang jelas. Jangan sampai kepentingan kegiatan sesaat justru menimbulkan kerusakan dan beban baru bagi keuangan daerah!” tegasnya.
KPP DESAK PEMERIKSAAN TEKNIS DAN PERTANGGUNGJAWABAN!
KPP Bogor Raya mendesak Pemerintah Kota Bogor, Dispora, serta Inspektorat Kota Bogor untuk:
– Melakukan pemeriksaan teknis terhadap kerusakan Lapangan Terbuka Luar GOR Pajajaran dan mendokumentasikan kondisi aktualnya.
– Membuka informasi mengenai izin penggunaan lapangan untuk konser musik, persyaratan kegiatan, serta pihak penyelenggara sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
– Memeriksa kondisi lapangan sebelum dan sesudah konser untuk memastikan kronologi serta faktor penyebab kerusakan.
– Mengevaluasi kualitas hasil rehabilitasi tahun 2025 berdasarkan spesifikasi teknis, kontrak, dan hasil pemeriksaan mutu.
– Memeriksa kewajiban penyelenggara dan pengelola, termasuk tanggung jawab pemulihan apabila kerusakan terbukti disebabkan kegiatan dan terdapat dasar kewajiban yang berlaku.
– Memastikan tidak ada pengeluaran anggaran perbaikan berulang tanpa pemeriksaan penyebab kerusakan dan penetapan tanggung jawab yang jelas.
Beni Sitepu menegaskan bahwa KPP Bogor Raya akan mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan pengelolaan aset publik.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling menyalahkan. Buka datanya, periksa kerusakannya, telusuri penyebabnya, dan tentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti. Anggaran Rp2,11 miliar harus menghasilkan fasilitas yang berkualitas. Jika ada pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan, tindak sesuai aturan. Uang rakyat dan aset daerah harus dilindungi!” pungkasnya.
Penulis. : RED. Editor: MP
