Jendela Bogor
BOGOR, 16 Juni 2026 – Sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, yang dinilai sulit dihubungi dan tidak merespons berbagai upaya konfirmasi media menjadi sorotan publik.
Dalam beberapa hari terakhir, awak media telah berupaya menghubungi Hadijana untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini, tidak ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan.
Bahkan, Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, kembali mencoba menghubungi Hadijana melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/6/2026). Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang bersangkutan. Namun pesan yang dikirimkan kembali tidak mendapat respons.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pola komunikasi pejabat publik terhadap media. Sebab, sebagai kepala perangkat daerah yang mengemban tugas pelayanan masyarakat, keterbukaan informasi dan komunikasi dengan publik melalui media merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan.
Ketua FJP2 Bogor Raya, Ade Suhendar, menilai bahwa sikap tidak merespons konfirmasi yang dilakukan berulang kali berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pers hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Ketika konfirmasi dilakukan berkali-kali namun tidak mendapatkan respons, tentu publik akan bertanya-tanya mengapa seorang pejabat publik memilih diam dibanding memberikan penjelasan,” ujar Ade.
Menurutnya, media justru memberikan kesempatan kepada pejabat yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung sehingga informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.
“Konfirmasi bukan bentuk tuduhan. Konfirmasi adalah ruang klarifikasi. Jika ada pertanyaan dari masyarakat yang disampaikan melalui media, seharusnya dijawab agar publik mendapatkan informasi yang utuh,” katanya.
Ade juga menegaskan bahwa sikap terbuka terhadap media merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang pejabat publik. Terlebih, jabatan kepala dinas merupakan posisi yang dibiayai oleh negara dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Kami menghormati setiap pejabat. Namun pejabat publik juga harus menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat sulit diakses ketika masyarakat membutuhkan penjelasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana masih belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media maupun FJP2 Bogor Raya.
Sikap bungkam tersebut kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan harapan agar ke depan para pejabat daerah dapat lebih responsif dalam menjalin komunikasi dengan media sebagai mitra penyampaian informasi kepada masyarakat. (RED)
