BOGOR – Jendela Bogor
Ramainya pemberitaan di berbagai media daring terkait dugaan penyelewengan keuangan yang melibatkan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) serta Dana Desa di Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu terakhir, akhirnya memancing tanggapan resmi dari elemen pengawas masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (LSM BPK-RI) DPD Kabupaten Bogor menyatakan sikap tegas siap mengawal kasus ini hingga tuntas secara hukum, dan menyoroti dugaan pelanggaran serius serta kelemahan dalam pengawasan pembangunan di wilayah tersebut.
Terungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan harga (mark-up) anggaran pembangunan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gunung Sari.
Dana yang diduga diselewengkan berasal dari dua sumber negara, yaitu Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain dugaan penyalahgunaan dana, juga ditemukan indikasi pelanggaran prosedur pembangunan, di mana pekerjaan yang baru diselesaikan beberapa tahun lalu sudah mengalami kerusakan parah dan tidak pernah dilakukan pemeliharaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LSM BPK-RI DPD Kabupaten Bogor telah menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan mengawal prosesnya, sementara pihak Kecamatan Citeureup mengakui telah melakukan pengawasan namun mengaku tidak memahami soal dugaan mark-up maupun korupsi tersebut.
– Pihak yang diduga terlibat pelanggaran: Oknum Kepala Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup.
– Pihak yang menyoroti dan akan melaporkan: Pengurus LSM BPK-RI DPD Kabupaten Bogor, dipimpin langsung oleh Ketuanya, Baharudin.
– Pihak yang dituju untuk penindakan hukum: Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
– Pihak yang melakukan pengawasan awal: Pemerintah Kecamatan Citeureup, diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Citeureup.
– Sumber informasi awal: Berbagai media daring yang telah memberitakan kasus ini sebelumnya.
Kasus ini terjadi di lingkungan pemerintahan Desa Gunung Sari, wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pernyataan sikap dari LSM BPK-RI disampaikan di kantor sekretariat DPD LSM BPK-RI Kabupaten Bogor. Koordinasi dan pelaporan selanjutnya akan dilakukan ke kantor Polres Bogor dan Kejari Kabupaten Bogor.
Pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan dana desa dan Bankeu di Desa Gunung Sari mulai ramai muncul di media daring beberapa waktu sebelum pernyataan ini disampaikan. Pengawasan dan laporan yang disusun oleh pihak LSM BPK-RI mencakup seluruh masa jabatan Kepala Desa Gunung Sari yang bersangkutan hingga saat ini.
Pernyataan resmi Baharudin disampaikan saat ditemui di kantornya pada masa pemberitaan ini berkembang, sedangkan koordinasi dengan aparat penegak hukum direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sementara itu, pembangunan fisik yang bermasalah dikerjakan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Kasus ini mencuat karena adanya kesenjangan yang sangat mencolok antara anggaran yang dikeluarkan dengan kualitas hasil pembangunan, serta indikasi pemalsuan harga pekerjaan.
Pihak LSM BPK-RI angkat bicara karena perbuatan yang diduga dilakukan telah merugikan keuangan negara secara langsung, baik dari anggaran pusat maupun daerah, serta mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang layak dan tahan lama. Selain itu, pelanggaran terlihat jelas karena tidak adanya upaya pemeliharaan terhadap fasilitas yang sudah dibangun, padahal hal tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang pengelolaan keuangan desa dan pembangunan daerah.
Pihak LSM juga menilai pengawasan yang sudah dilakukan selama ini belum berjalan secara mendalam, sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan. Sementara itu, pihak Kecamatan Citeureup mengusulkan musyawarah karena menginginkan kejelasan fakta dan menghindari kesalahpahaman sebelum ada putusan pasti.
Kasus ini bermula dari maraknya laporan dan pemberitaan di media daring yang menyoroti ketidakberesan pengelolaan anggaran di Desa Gunung Sari. Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM BPK-RI DPD Kabupaten Bogor Baharudin menyampaikan pernyataan tegas saat ditemui di kantornya, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan oknum Kepala Desa tersebut ke aparat penegak hukum dan siap mengawal prosesnya sampai tuntas.
Berdasarkan pantauan dan verifikasi yang dilakukan, terungkap dugaan oknum Kepala Desa melakukan pemalsuan harga atau mark-up anggaran pembangunan. Lebih dari itu, hasil pekerjaan fisik yang telah selesai dikerjakan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir kini sudah rusak parah dan tidak ada tanda-tanda perawatan atau pemeliharaan, padahal aturan hukum mewajibkan pengelolaan aset desa secara berkelanjutan.
Pihak Kecamatan Citeureup memang telah melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) terhadap pekerjaan tersebut, namun pemeriksaan yang dilakukan sebatas mengukur dimensi fisik seperti panjang, lebar, dan tinggi bangunan saja, tanpa menelusuri kesesuaian harga dengan kualitas maupun kepatuhan terhadap prosedur keuangan.
Terkait hal ini, Baharudin menjelaskan bahwa laporan yang disiapkan pihaknya mencakup seluruh perjalanan pengelolaan anggaran sejak Kepala Desa yang bersangkutan menjabat hingga saat ini.
Dalam waktu dekat, tim LSM BPK-RI akan berkoordinasi secara resmi dengan Satuan Tipikor Polres Bogor serta Kejari Kabupaten Bogor untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera merespon dan memproses laporan ini dengan serius, mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat nyata bagi keuangan negara.
Di sisi lain, saat dimintai tanggapan terpisah, Kasipem Kecamatan Citeureup membenarkan telah melakukan pemantauan fisik pekerjaan, namun menyatakan tidak memahami secara rinci mengenai dugaan mark-up maupun dugaan korupsi yang disampaikan.
Pihaknya berharap masyarakat dan pihak yang melapor dapat bersikap hati-hati dan memverifikasi fakta secara teliti (tabayyun), serta menyarankan agar permasalahan ini dibahas terlebih dahulu melalui jalur musyawarah mufakat bersama pihak yang bersangkutan sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut. (Syam)
