BOGOR – Jendela Bogor
Seorang wartawan melapor ke Polres Bogor setelah menjadi sasaran kekerasan beramai-ramai saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu merugikan korban berupa luka fisik serta kerusakan kendaraan yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), pelapor bernama Hidayatullah (51 tahun), berprofesi sebagai wartawan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Berdasarkan informasi, Kejadian berlangsung Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di wilayah Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.
Berdasarkan kronologis yang di dapat, korban didatangi dan diserang sekelompok orang secara bersama-sama. Pelaku menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong untuk memukul wajah serta tubuh korban. Serangan tidak berhenti pada fisik; setelah memukuli korban, pelaku juga merusak kendaraan yang digunakan wartawan tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Sementara kerusakan pada kendaraan operasional ditaksir mencapai Rp50.000.000. Sehari setelah kejadian, korban melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.
Peristiwa kekerasan ini berkaitan erat dengan peliputan yang dilakukan korban terkait dugaan aktivitas penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga marak terjadi di Desa Sukasari. Seperti laporan sebelumnya yang disampaikan LBH LIBAS, tim wartawan sempat meminta izin kepada Ketua RT setempat sebelum berkeliling mencari informasi, namun justru diprovokasi massa yang diduga dikerahkan oleh pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut.
Kekerasan terhadap wartawan yang sedang mengungkap dugaan pelanggaran hukum dianggap sebagai bentuk penghalangan hak publik untuk mendapatkan informasi, sekaligus upaya melindungi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga saat ini, laporan telah dicatat resmi oleh pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait identitas pelaku maupun motif utama serangan tersebut.
Kasus ini semakin menegaskan tingginya risiko yang dihadapi awak media saat mengungkap dugaan kejahatan di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak mendapatkan perlindungan negara saat menjalankan tugas jurnalistik, dan setiap pihak yang menghalangi atau melakukan kekerasan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku.
LBH LIBAS yang turut mendampingi sebelumnya telah mendesak Polres Bogor untuk segera memproses laporan ini secara profesional, mengungkap seluruh pelaku beserta dalangnya, sekaligus mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan gas subsidi yang menjadi objek peliputan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Polisi dan keterangan pendamping hukum. Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan serta menampung tanggapan dari semua pihak terkait.
Penulis. : Syam. Editor : MP
