Kabupaten Bogor – Jendela Bogor
Muhammad Irvan Maulana, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, secara resmi membantah dan mengklarifikasi tuduhan yang beredar di beberapa WhatsApp Group (WAG) yang menyebutkan dirinya mengadakan rapat di Sentul bersama Wakil Bupati dan pejabat lainnya. Ia menegaskan pesan tersebut adalah 100% fitnah dan tidak benar, serta akan menempuh jalur hukum terhadap pembuat dan penyebar berita bohong tersebut.
Klarifikasi dan bantahan resmi dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terkait pesan berantai hoaks/fitnah yang beredar di beberapa WhatsApp Group (WAG), serta pernyataan tegas untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum pembuat dan penyebar berita bohong tersebut.
Muhammad Irvan Maulana – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor; serta oknum yang membuat dan menyebarkan pesan fitnah di WhatsApp Group yang menyudutkan nama beliau.
Wilayah Kabupaten Bogor, khususnya terkait tuduhan yang menyebutkan lokasi Sentul, serta klarifikasi disampaikan untuk masyarakat luas dan awak media di Kabupaten Bogor.
Pesan hoaks beredar menyebutkan pada hari Kamis dan Sabtu (waktu terkait penyebaran pesan). Klarifikasi resmi disampaikan pada Kamis, 10 September 2026.
– Untuk membantah tuduhan yang tidak benar dan menyudutkan nama baik beliau
– Mencegah masyarakat terprovokasi oleh informasi liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
– Menegaskan bahwa fitnah ini juga mencederai marwah dan integritas jabatan sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor
– Menegakkan hukum agar media sosial tidak dijadikan alat pemecah belah dan penyebar fitnah
1. Membantah secara tegas: Menyatakan pernyataan dalam pesan WAG adalah 100% fitnah dan tidak benar; tidak pernah ada rapat di Sentul pada waktu yang dituduhkan.
2. Menyajikan alibi hukum: Pada waktu yang dituduhkan, beliau sedang berada di Rumah Sakit Swasta di Jakarta untuk urusan medis/pribadi, lengkap dengan bukti rekam medis, absensi, dan dokumentasi yang sah.
3. Menjelaskan landasan hukum pelanggaran:
– UU ITE Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1/2024: Pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta
– KUHP Pasal 310 & 311: Pencemaran nama baik dan fitnah
– UU No. 1/1946 Pasal 14 & 15: Menyiarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran
4. Menetapkan langkah hukum: Akan melaporkan pembuat pertama dan penyebar utama chat fitnah ke Polri secara resmi.
5. Pesan kepada awak media dan aktivis: Meminta agar tidak mau diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penulis. :Syam. Editor : MP
