BOGOR — Jendela Bogor
Pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang memicu ketegangan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah mematuhi koridor hukum dan kepemilikan sah atas lahan tersebut dan penertiban lahan di tiga wilayah Desa Tamansari, Desa Sukaluyu dan Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan awak media yang digelar di Langit Teduh Resto & Resort, Desa Tamansari, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertemuan itu, PT PMC diwakili oleh GM Perencanaan Yongki, staf aset manajemen Ruben, tim legal Mogen, serta staf pembebasan lahan Toni Stiawan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah penertiban dan perapihan lahan dilakukan berdasarkan hak legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT PMC, bukan tindakan penyerobotan lahan sebagaimana tudingan yang berkembang di media sosial.
Staf aset manajemen PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh pendekatan persuasif dan jalur mediasi sebelum melakukan pembongkaran bangunan maupun penertiban lahan.
“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Ruben, sebagian masyarakat di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya telah menerima ganti rugi maupun relokasi atas lahan garapan dan area pertanian yang terdampak.
Sementara itu, tim legal PT PMC, Mogen, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan telah melalui tahapan pendekatan kepada warga.
“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi,” jelasnya.
PT PMC menyebutkan, di Desa Sukajaya terdapat lahan seluas 27 hektare yang telah masuk proses pembebasan. Warga yang memiliki surat hak garap diberikan uang kerohiman atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan luas lahan yang digarap.
Perusahaan juga membantah tudingan melakukan penggusuran secara sepihak. Menurut pihak PT PMC, sebagian lahan justru dikuasai oleh pihak luar daerah yang melakukan over alih lahan garapan hingga membangun vila-vila dan berlindung di balik masyarakat setempat.
Saat ini, perusahaan tengah melakukan perapihan kawasan sekaligus penghijauan lingkungan. PT PMC sendiri diketahui berdiri sejak tahun 1997 dan memiliki total SHGB seluas 54 hektare di wilayah Desa Sukaluyu dan Sukajaya.
Di Desa Tamansari, tercatat sebanyak 21 bangunan telah direlokasi, sementara sekitar 2 hingga 3 hektare lahan telah diberikan ganti rugi. Sedangkan di Desa Sukaluyu terdapat 9 bangunan yang direlokasi, dan di Desa Sukajaya sebanyak 9 bangunan.
PT PMC juga menyebut telah membebaskan hak garap milik sekitar 20 warga penggarap di Desa Tamansari. Selain itu, perusahaan berencana melakukan relokasi pembangunan rumah bagi warga di Sukaluyu.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT PMC membeli lahan secara sah dan membayar pajak sesuai ketentuan. Perusahaan juga membuka ruang mediasi damai bagi masyarakat yang masih keberatan.
“Jika masyarakat tidak menerima opsi mediasi yang ditawarkan, silakan menempuh jalur hukum,” tegas pihak perusahaan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, PT PMC berencana melakukan penanaman pohon untuk membantu mengatasi potensi banjir serta menggelar kegiatan CSR seperti santunan dan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar.
PT PMC juga membuka peluang kerja sama dengan masyarakat maupun organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dalam program penghijauan dan pelestarian lingkungan.
GM Perencanaan PT PMC, Yongki, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki rencana pengembangan kawasan berupa perumahan, hortikultura, dan agrowisata.
Menurutnya, di wilayah Desa Tamansari seluas 27 hektare, sekitar 40 persen kawasan zona PK telah memperoleh izin untuk pembangunan perumahan. Sementara kawasan seluas 54 hektare di Sukaluyu dan Sukajaya akan difokuskan pada zona hortikultura dan agrowisata.
“Izin yang kami dapatkan memiliki sejumlah catatan, salah satunya harus melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kami juga akan bersinergi dengan aliansi ormas yang ada di wilayah tersebut,” ujar Yongki. (Mahpudin Petet)
