BOGOR – Jendela Bogor
Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, menyoroti lonjakan kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan analisis data LHKPN tahun 2024 dan 2025, Fusia Meidiawaty tercatat mengalami kenaikan kekayaan bersih sebesar Rp1,125 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Total kekayaannya meningkat dari Rp5,227 miliar menjadi Rp6,352 miliar.
Ade Suhendar menilai lonjakan tersebut merupakan hal yang wajar untuk menjadi perhatian publik, mengingat pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas terhadap harta kekayaan yang dilaporkan.
“Sebagai pejabat publik, tentu setiap kenaikan harta yang cukup signifikan akan menjadi perhatian masyarakat. Kami tidak menuduh adanya pelanggaran, namun publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait sumber peningkatan kekayaan tersebut,” ujar Ade Suhendar, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan, terlebih di tengah tuntutan transparansi dan pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah.
Untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang, FJP2 Bogor Raya mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor guna meminta klarifikasi terkait data LHKPN tersebut. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons.
“Kami sudah berusaha menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk meminta tanggapan dan penjelasan terkait peningkatan kekayaan yang tercatat dalam LHKPN. Namun sampai saat ini belum ada respons yang kami terima,” kata Ade.
Ade menegaskan bahwa FJP2 Bogor Raya menghormati mekanisme pelaporan LHKPN yang telah diatur oleh negara. Namun demikian, ia berharap pihak yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi.
“Kami mendorong adanya keterbukaan dan klarifikasi agar tidak berkembang asumsi-asumsi liar di masyarakat. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab moral seorang pejabat publik,” tegasnya.
FJP2 Bogor Raya juga meminta lembaga pengawas yang berwenang untuk terus melakukan pengawasan terhadap laporan kekayaan seluruh penyelenggara negara guna memastikan setiap laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait lonjakan kekayaan sebesar Rp1,125 miliar yang tercantum dalam data LHKPN tahun 2025.(RED)
