Jendela Bogor
Bogor, 9 Juli 2026 — Status quo hukum atas Ruko Citeureup Indah diduga kuat telah dilanggar secara sepihak di tengah proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengecam keras adanya tindakan penguasaan lahan secara arogan oleh oknum berinisial JB (Jendral Bogor) yang mengklaim mendapat restu dari Bupati Bogor, [Rudy Susmanto]
Tindakan ini dinilai sebagai potret buruk tata kelola pemerintahan yang berpotensi melahirkan mal-administrasi akut dan mengabaikan supremasi hukum.
Kronologi Kekisruhan:
Dari Kontroversi Nama Hingga Sengketa Aset
Polemik Ruko Citeureup Indah bukanlah barang baru, melainkan akumulasi dari rentetan masalah yang tak kunjung diselesaikan secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor:
* Penyalahgunaan Nama Tokoh Sejarah:
* Sempat memicu kegaduhan publik akibat kontroversi penggunaan nama tokoh sakral, Pangeran Sake.
* Dugaan Markup Anggaran:
* Pembangunan proyek ruko sempat diwarnai isu miring terkait pembengkakan anggaran (markup) yang mencederai akuntabilitas.
* Klaim Sepihak Aset Pemkab:
* Setelah isu komersial mereda, Pemkab Bogor secara mendadak mengklaim 40 unit ruko tersebut sebagai aset resmi daerah.
* Legalitas Ganda & Gugatan PTUN:
* Kontras dengan klaim sepihak Pemkab, sejumlah pemilik ruko mengadu ke BPI KPNPA RI Bogor dengan bukti otentik bahwa mereka telah mengantongi perpanjangan izin resmi dari instansi terkait. Silang sengketa legalitas inilah yang kini bergulir dan sedang berproses di PTUN Jawa Barat.
Kejanggalan Hukum dan Sikap Kritis BPI KPNPA RI Bogor.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menyoroti sejumlah kejanggalan fatal yang mencederai rasa keadilan para warga pemilik ruko:
* Pelanggaran Status Quo Sengketa: Secara asas hukum universal dan regulasi perundang-undangan di Indonesia, objek yang sedang dalam proses gugatan peradilan berstatus status quo. Tidak boleh ada eksekusi, penguasaan fisik, atau pemindahtanganan aktivitas apa pun di lokasi sampai keluar putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
* Ancaman Pembatalan Izin Sepihak: Sangat janggal ketika legalitas yang dikeluarkan resmi oleh instansi pemerintah daerah justru diminta untuk dibatalkan secara sepihak demi memuluskan syahwat penguasaan lahan. Ada konspirasi apa di balik internal birokrasi Pemkab Bogor?
* Penunjukan Pihak Ketiga yang Korup:
* Pemkab Bogor dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel karena diduga menunjuk pihak ketiga di luar koridor hukum formal untuk menguasai lahan komersial tersebut secara sepihak.
Arogansi Atas Nama Kekuasaan: Siapa di Balik Spanduk “JB”?
Kondisi di lapangan kini kian mencekam dan memicu keresahan warga seiring terpampangnya spanduk-spanduk bertuliskan “JB” (Jendral Bogor) di area ruko.
Oknum berinisial JB ini secara terang-terangan melakukan penguasaan fisik di lokasi dengan dalih mengatasnamakan Pemimpin Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto.
“Warga dan para pemilik ruko yang sah secara hukum merasa sangat risih, terintimidasi, dan bertanya-tanya.
Ada hubungan gelap apa antara oknum JB yang bertindak arogan ini dengan Bupati Bogor hingga berani menabrak proses hukum yang sedang berjalan di PTUN?
Jika ini dibiarkan, maka Kabupaten Bogor berada dalam ancaman hukum rimba, bukan hukum negara,” tegas Rizwan Riswanto.
Tuntutan Tegas BPI KPNPA RI Bogor
Menyikapi kekacauan administrasi dan potensi pelanggaran wewenang ini, BPI KPNPA RI Bogor menyatakan sikap:
1. Mendesak Bupati Bogor, [Rudy Susmanto] untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menertibkan oknum JB agar tidak menjual nama kepala daerah demi kepentingan penguasaan lahan ilegal.
2. Meminta Pemkab Bogor menghormati penuh institusi pengadilan (PTUN Jawa Barat) dengan menghentikan seluruh aktivitas pengosongan atau penguasaan ruko hingga ada keputusan hukum tetap.
3. Mendorong Ombudsman RI dan aparat penegak hukum untuk memeriksa adanya dugaan mal-administrasi berlapis, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pengelolaan 40 unit Ruko Citeureup Indah.
Penulis : (Syam). Editor : (MP)
