Bogor – Jendela Bogor
Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mendesak Pemerintah Kota Bogor dan aparat penegak hukum untuk menghentikan serta membatalkan kontrak proyek Pembangunan Gedung Kantor dan Mess SAMAPTA Polresta Bogor Kota senilai Rp18.827.300.000,00 apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan maupun penetapan pemenang.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengatakan proyek yang diikuti oleh 27 peserta tersebut menyisakan banyak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab kepada publik.
PT. Bumi Lasinrang yang beralamat di Samarinda, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp18.788.012.624,65, atau hanya terpaut sekitar Rp37 juta dari HPS sebesar Rp18.825.900.000,00.
Di sisi lain, terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran Rp15.060.720.000,00, atau sekitar Rp3,7 miliar lebih rendah dibandingkan nilai penawaran pemenang.
“Publik berhak mengetahui mengapa penawaran yang jauh lebih rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang. Dasar evaluasi harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan,” tegas Beni Sitepu.
KPP Bogor Raya juga menyoroti adanya perubahan jadwal pada sejumlah tahapan penting tender, mulai dari evaluasi penawaran, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah, hingga penandatanganan kontrak.
Selain itu, KPP Bogor Raya mempertanyakan kesiapan perusahaan pemenang yang berdomisili di luar Provinsi Jawa Barat dalam menjamin kualitas pekerjaan.
“Yang menjadi pertanyaan kami bukan karena perusahaan berasal dari luar daerah, tetapi bagaimana pemerintah menjamin kualitas pekerjaan, pengawasan di lapangan, dan pertanggungjawaban apabila terjadi keterlambatan, ketidaksesuaian spesifikasi, kegagalan konstruksi, atau kerugian negara. Siapa yang akan bertanggung jawab apabila proyek ini bermasalah?” ujar Beni Sitepu.
KPP Bogor Raya juga menilai rekam jejak penyedia perlu menjadi perhatian. Berdasarkan pemberitaan media, PT. Bumi Lasinrang pernah menjadi sorotan dalam proyek Bendung Bontang yang dibahas oleh Ketua Komisi C DPRD Bontang pada tahun 2025. Selain itu, terdapat pemberitaan mengenai permintaan penyelidikan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat terhadap proyek Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi di Kabupaten Sintang. KPP Bogor Raya menegaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan bukti adanya pelanggaran pada proyek di Kota Bogor, namun layak menjadi bahan evaluasi terhadap rekam jejak penyedia.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses tender. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka kontrak harus dibatalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan proses tender dilaksanakan kembali secara transparan serta akuntabel,” tegas Beni Sitepu.
KPP Bogor Raya menegaskan akan terus mengawal proyek ini hingga selesai sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Penulis : (Elis) Editor : (MP)
