GUNUNG PUTRI — Jendela Bogor
Bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi online berbasis aplikasi pesan singkat (MiChat) setiap harinya.

Aktivitas tersebut meresahkan masyarakat sekitar yang menginginkan lingkungan bersih dari praktik kejahatan kesusilaan.
Berdasarkan data dan informasi dari lapangan, operasional harian kontrakan tersebut diawasi oleh pengelola/penjaga bernama Teh Orin, yang kediamannya tepat berada di depan pagar Kontrakan Reformasi. Sementara itu, identitas pasti pemilik utama properti tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.
Praktik penyewaan kamar untuk aktivitas prostitusi terselubung ini tidak hanya melanggar norma sosial dan kemasyarakatan, tetapi juga memuat unsur pidana berat bagi para pelaku maupun pengelola/pemilik tempat yang membiarkan atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
Payung Hukum dan Ancam Pidana
Praktik prostitusi online dan penyediaan tempat penampungan/sewa untuk perbuatan cabul melanggar beberapa instrumen hukum di Indonesia:
1. Bagi Pemilik/Pengelola Indekos (Teh Orin & Pemilik Bangunan)
Pasal 296 KUHP (Menyediakan Fasilitas/Membantu Perbuatan Cabul):
Barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 506 KUHP (Membantu/Memengetahui Praktik Mucikari/Prostitusi):
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan.
Pasal 420 & Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memfasilitasi, menawarkan, atau menarik keuntungan dari praktik prostitusi/perbuatan cabul orang lain.
2. Bagi Pelaku Prostitusi Online & Penyedia Jasa (MiChat)
Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 4 Ayat (1) jo. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi:
Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan jasa pornografi/seksual.
3. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)
Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum:
Mengatur larangan penggunaan bangunan atau perumahan/kontrakan sebagai tempat perzinahan, prostitusi, atau perbuatan yang melanggar kesusilaan di wilayah Kabupaten Bogor.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidik/razia), memeriksa pengelola bangunan (Teh Orin), menelusuri pemilik properti, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Syam. Editor : MP
