Bogor – Jendela Bogor
Maraknya aktivitas pengolahan biji emas menggunakan metode tong atau Lumpur Gentong Di Kampung Parigi Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Kegiatan yang berada di lokasi tersebut ada 7 titik Pengolahan dan saling berdekatan, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi ijin resmi dari Pemerintah.

Praktik Pengolahan Emas Dengan Metode Gentong ini beroperasi selama 24 jam nonstop dan limbahnya dibuang ke aliran sungai. Kegiatan ini di duga telah berlangsung selama lebih dari 3tahun. Dan disinyalir tidak memiliki Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ), maupun Surat Ijin Penambangan Batuan ( SIPB ) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pasalnya dalam proses pengolahan emas tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti Merkuri, Sianida (CN) dan Karbon yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Zat tersebut dibuang langsung ke tanah dan aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah yang memadai. Sehingga akan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan tanah,udara dan ekosistem air dalam jangka panjang. Bagi masyarakat yang masih memanfaatkan sumber air jelas terkena dampaknya.
Meski aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama,hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pihak terkait. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut.
Tim investigasi yang turun ke lapangan mendapatkan narasumber dari Beberapa warga yang enggan di sebut namanya ” Setiap pengusaha Gentong Disini sudah koordinasi berupa iuran uang setiap bulannya dan dibuat satu pintu kepada pak haji Amir, Sehingga mereka para pelaku usaha tambang emas ilegal merasa aman dan nyaman “, tuturnya kepada awak media.
Mengacu pada Undang Undang Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) dan pengolahannya dijerat dengan sanksi tegas dalam UU Minerba. Aturan utama yang mengatur tindak pidana ini meliputi:
• Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
• Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, hingga penjualan mineral (termasuk emas) tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
• Pasal 161B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020: Penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri atau sianida) untuk pengolahan emas secara ilegal dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan jika pengolahan emas mencemari lingkungan atau dilakukan di kawasan hutan terlarang.
Pengamat lingkungan mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Diperlukan upaya penertiban yang nyata atau pembinaan secara teknis agar roda ekonomi warga tetap dapat berputar melalui Pertambangan. Namun tetap mengacu pada standar keamanan alam yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah motivasi terhadap dugaan pencemaran Zat kimia berbahaya dikawasan tersebut. (Redaksi/Syam)
