DEPOK – Jendela Bogor
Tugas jurnalistik kembali mendapat hambatan di lapangan. Kali ini, seorang wartawan dilarang melakukan peliputan di area sebuah pabrik tahu yang berlokasi di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Insiden ini memicu protes keras dari kalangan jurnalis karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah seorang karyawan perusahaan bernama Ajis secara sepihak menghalangi tugas wartawan yang hendak melakukan peliputan di area pabrik pada hari Kamis (4/6).
Pelarangan tersebut berdalih bahwa awak media tidak mengantongi izin dari pihak internal perusahaan.
Aksi pelarangan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik peliputan.
Pelaku pelarangan adalah seorang karyawan pabrik tahu bernama Ajis, sementara korban adalah jurnalis dari media lokal/nasional.
Area pabrik tahu yang berlokasi di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Peristiwa pelarangan ini terjadi pada sore hari, Kamis, 4 April 2026.
Karyawan yang bersangkutan melarang peliputan karena jurnalis dianggap belum meminta izin kepada pimpinan atau manajemen internal perusahaan.
Saat awak media memperkenalkan diri dan meminta izin peliputan sesuai prosedur, Ajis melarang para jurnalis mengambil gambar atau video di sekitar pabrik tahu karena tidak di ijinkan dari pihak internal perusahaan.
Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Mahpudin Petet)
