Bogor — Jendela Bogor
KPP Bogor Raya menyoroti penetapan PT Ramai Jaya Purna Sejati (RJPS) sebagai pemenang Tender Pembangunan Jalan R3 (Lanjutan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor dengan nilai pagu sebesar Rp20 miliar dan HPS sebesar Rp19,9 miliar.
Menurut KPP Bogor Raya, proyek strategis yang menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan harga penawaran, tetapi juga rekam jejak, integritas, serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
Perhatian publik muncul karena berdasarkan informasi yang tersedia pada putusan pengadilan yang dipublikasikan secara terbuka, PT Ramai Jaya Purna Sejati pernah terkait perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Permukiman Transmigrasi Tunong Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2015 yang berkaitan dengan selisih pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sekitar Rp544 juta sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.
KPP Bogor Raya menegaskan bahwa persoalan yang dipertanyakan bukan semata apakah perusahaan tersebut secara hukum dapat mengikuti tender, melainkan apakah aspek manajemen risiko dan kepercayaan publik telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam penetapan pemenang proyek strategis daerah.
KPP Bogor Raya juga menyoroti proses tender yang mengalami perubahan jadwal pada tahapan pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, serta pengumuman pemenang yang masing-masing tercatat mengalami dua kali perubahan. Selain itu, pembuktian kualifikasi berakhir pada 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB dan hanya berselang satu menit kemudian dilakukan penetapan pemenang pada pukul 15.01 WIB sebelum akhirnya diumumkan kepada publik pada pukul 15.31 WIB.
Secara prosedural hal tersebut memang dimungkinkan dalam sistem pengadaan pemerintah. Namun untuk proyek senilai Rp20 miliar, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh proses pembuktian kualifikasi, evaluasi dokumen, klarifikasi, dan penilaian risiko telah dilakukan secara maksimal sebelum keputusan diambil.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menyatakan bahwa pengadaan pemerintah tidak cukup hanya memenuhi aspek formalitas administrasi, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, tetapi kami menuntut transparansi. Semakin besar nilai proyek, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana keputusan itu diambil dan atas dasar pertimbangan apa keputusan tersebut dibuat.”
KPP Bogor Raya mendesak agar Pokja Pemilihan dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan pemenang serta memastikan pelaksanaan proyek berada dalam pengawasan ketat agar kualitas pekerjaan, volume, spesifikasi, dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan pemerintah bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga soal bagaimana kemenangan itu diperoleh dan bagaimana uang rakyat dijaga.” (Elis)
