Bogor – Jendela Bogor
Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja. Pantauan di lokasi proyek, terlihat beberapa pekerja berada di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety harness, dan sepatu pelindung.

Proyek tersebut tertera dalam papan informasi dikerjakan oleh CV. Ella Mulyadi dengan pengawasan PT. Gumilang Sejati, menggunakan anggaran sebesar Rp 13.464.400.000 dari APBD Kabupaten Bogor. Masa pelaksanaan tercatat 210 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 28 Mei 2025.
Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.
Selain itu, Pasal 15 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 (ketentuan sanksi nominal mengacu pada aturan lama, namun dapat diperkuat melalui penerapan pasal lain dalam KUHP atau peraturan ketenagakerjaan yang lebih baru).
Dalam konteks proyek pemerintah, kelalaian kontraktor juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya standar K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Pelanggaran dapat berujung pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.
Pengabaian prosedur K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Dalam foto yang terekam, pekerja terlihat berada di atas struktur bambu dengan posisi rawan jatuh tanpa pengaman. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pelaksana dan pengawas proyek dalam menegakkan prinsip “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang bahkan tercantum jelas di papan proyek. ( Syam )
