Bogor,– Jendela Bogor
Pembangunan Rumah Makan “Siang Malam” yang berada di Jl. HM Ashari, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran tim wartawan di lapangan mendapati dugaan kuat bahwa aktivitas pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Hasil investigasi wartawan menemukan bahwa proses pengerjaan sudah berlangsung secara masif, namun belum terlihat adanya informasi legalitas IMB/PBG yang wajib terpampang di lokasi pembangunan sebagaimana ketentuan aturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah bangunan tersebut sudah melalui mekanisme perijinan sesuai tata ruang, teknis konstruksi, serta kesesuaian pemanfaatan ruang (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang – KKPR).
Masyarakat sekitar Cirimekar juga mulai mempertanyakan transparansi pembangunan tersebut. Mereka khawatir tanpa prosedur yang jelas, potensi pelanggaran tata ruang akan terus berulang dan justru merugikan publik. Apalagi kawasan tersebut merupakan jalur strategis ekonomi Cibinong yang saat ini sedang digiatkan penataan oleh Pemkab Bogor.
Wartawan media ini telah mencoba menghubungi pihak pemilik bangunan serta pihak Kelurahan Cirimekar untuk melakukan konfirmasi resmi. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan yang dapat diberikan terkait status legalitas pembangunan Rumah Makan Siang Malam tersebut.
Publik menunggu sikap tegas Pemkab Bogor, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk turun memeriksa, menindaklanjuti, serta memastikan apakah pembangunan ini sudah sesuai aturan, atau justru merupakan bagian dari praktik pembangunan yang melanggar ketentuan perizinan.
Jika benar pembangunan ini belum memiliki izin, maka Pemkab Bogor wajib melakukan tindakan administrasi hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan. Penegakkan regulasi ini sangat penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat luas.( Syam ).
