KABUPATEN BOGOR – Jendela Bogor
Tim investigasi LSM Indonesia Morality Watch (IMW) yg menemukan sejumlah kejanggalan serius terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh CCM Mall. Dugaan kuat muncul bahwa operasional pusat perbelanjaan berskala besar ini justru luput dari pengawasan ketat Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berdasarkan penelusuran dan pengecekan langsung di lapangan, tim investigasi mempertanyakan keabsahan serta kepatuhan pengelola mall terhadap dokumen lingkungan yang wajib dimiliki, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Volume limbah padat maupun cair yang dihasilkan setiap harinya sangat besar. Namun kami menemukan hal yang aneh: apakah AMDAL yang ada sudah disesuaikan dengan kapasitas operasional saat ini? Dan apakah IPAL yang beroperasi benar-benar berfungsi maksimal atau hanya pajangan semata?” ungkap Rayan Murphi Hutasoit, SH, Ketua Umum DPD LSM IMW, Rabu (22/7/2026).
Selain soal kelengkapan dokumen, tim juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan berkala dari pihak pemerintah daerah. Padahal, sesuai aturan, usaha dengan dampak lingkungan signifikan wajib diawasi secara rutin untuk memastikan tidak mencemari tanah, saluran air, maupun mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kami menduga ada kelalaian atau sengaja diabaikan. Bagaimana mungkin fasilitas sebesar ini tidak pernah diperiksa kepatuhannya? Apakah ada pihak yang menutup mata demi kepentingan tertentu?” tambahnya.
Pihak IMW menuntut agar DLH Kabupaten Bogor segera melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti dokumen tidak lengkap atau fasilitas pengolahan limbah tidak berfungsi sesuai standar, maka sanksi tegas mulai dari teguran, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin harus segera dijalankan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola CCM Mall maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor terkait temuan investigasi ini.
Penulis : RED. Editor : MP
